KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Muhamad Wildan
Senin, 02 Juni 2025 | 11.30 WIB
DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi mengenai aspek perpajakan dokter.

Sosialisasi digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dokter dan rumah sakit atas implikasi dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 terhadap PPh Pasal 21 yang dipotong rumah sakit dan besaran kurang bayar PPh yang harus dilunasi sendiri oleh dokter.

"Akibat dari penerapan PMK 168/2023 muncul keluhan bahwa mereka harus membayar pajak yang jauh lebih besar saat melaporkan SPT Tahunan tahun ini. Terjadi peningkatan PPh Pasal 29 karena tarif pajak progresif yang dikenakan mengikuti lapisan penghasilan kumulatif," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Dalam sosialisasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyatakan bahwa kurang bayar pajak yang besar pada SPT Tahunan 2024 adalah efek dari pemotongan menggunakan tarif efektif pada masa pajak Januari hingga November 2024.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II pun meyakini pada SPT Tahunan 2025 dan tahun-tahun berikutnya beban kurang bayar pajak pada akhir tahun akan menurun seiring dengan implementasi PMK 168/2023.

"Simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, sosialisasi terkait aspek perpajakan dokter dihadiri oleh 208 orang yang terdiri para dokter, wakil dari beberapa rumah sakit, dan peserta lainnya.

Sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nugroho Wahyu Utomo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.