KP2KP SIDRAP

Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 30 Mei 2025 | 13.30 WIB
Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang pada 27 April 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Sidrap Rahmat Hidayat mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

“PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN/1984 beserta perubahannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (30/5/2025).

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengajukan status PKP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspor produk berbahan porang. Menurut kuasa wajib pajak, perusahaan mengajukan status PKP lantaran omzet usaha diperkirakan mencapai Rp10 miliar pada tahun ini.

Rahmat menuturkan langkah yang diambil kuasa wajib pajak sudah tepat. Berdasarkan jumlah omzet usahanya, wajib pajak tidak lagi tergolong sebagai pengusaha kecil yang dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam PMK 68/2010 s.t.d.d. PMK 197/2013.

Dia menjelaskan bahwa status PKP dapat memberikan keuntungan kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat menunjukkan bisnis usahanya sudah dikelola dengan baik dan patuh hukum.

Selain itu, kepemilikan status PKP juga mampu meningkatkan kredibilitas dan nilai perusahaan di mata industri, serta memperbesar kesempatan kerja sama penjualan dengan pihak lain, seperti bendaharawan pemerintah.

Tak ketinggalan, Rahmat juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Dia berharap edukasi yang diberikan tersebut dapat membuat wajib pajak mampu melaksanakan tanggung jawabnya sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.