PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 17 Mei 2025 | 09.30 WIB
Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kaltara Polymaart Sijabat mengatakan tugas satgas antara lain mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memungut dan menyetorkan PBBKB. Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD).

"Di lapangan kita masih menghadapi sejumlah tantangan, makanya sepakat membentuk satgas PBBKB yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor, dan terintegrasi," ujarnya, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Polymaart menyampaikan peningkatan penerimaan pajak daerah memerlukan sistem pengawasan dan penegakan regulasi yang kuat. Oleh karena itu, satgas dibentuk agar kebijakan pajak daerah berjalan maksimal, termasuk untuk PBBKB.

Ia menuturkan PBBKB merupakan salah satu kontributor penting bagi PAD Kaltara. Jenis pajak itu dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat, yang pemungutannya dilakukan oleh penyedia bahan bakar, baik produsen maupun importir.

"Ini langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan," kata Polymaart dilansir fokusborneo.com.

Melalui Perda Provinsi Provinsi Kalimantan Utara No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Khusus PBBKB untuk kendaraan umum, tarifnya lebih rendah yakni 5%.

Polymaart mencatat setoran PBBKB sepanjang 2020 hingga 2024 cenderung fluktuatif. Penerimaan paling tinggi terjadi pada 2022 karena melampaui target atau sebesar 122,2%, sedangkan pada 2024 realisasinya hanya 85,7% dari target. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.