BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 11 Mei 2025 | 15.00 WIB
Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Jateng DIY. foto: DJBC

SEMARANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menindak distribusi rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengamamkan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar dari truk light box pengangkut air mineral dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di jalan tol. 

Penindakan dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (6/5/2025) lalu. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respons atas informasi intelijen mengenai distribusi barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Jawa Tengah. 

“Petugas kami membagi beberapa regu untuk melakukan pengamatan dan penindakan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal. Hasilnya, dua kendaraan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap Megah dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tegowanu Kulon, Kabupaten Grobogan. Petugas menghentikan satu unit truk light box putih yang ditutupi muatan air mineral kemasan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut terbukti mengangkut 302 bal dan 14 slop rokok ilegal dari berbagai merek seperti Dubai, Brido Mild, HMIN Bold, hingga Putra Jaya Filter Bold. 

Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 23.20 WIB di Rest Area KM 424 Jatingaleh, Jalan Tol Semarang-Batang, sebuah bus antarpulau berlabel 'MK' turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 94 bal rokok ilegal berbagai merek yang disamarkan sebagai paket kiriman.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 898.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai mencapai Rp1,33 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp607 juta,” jelas Megah.

Kini seluruh barang bukti dan para terperiksa saat ini telah dibawa ke Kanwil DJBC Jateng-DIY untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 sopir, masing-masing R (sopir truk) dan J (sopir bus).

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Megah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.