KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Mei 2025 | 11.30 WIB
Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

MUNTILAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan pembuatan kode billing PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Stefanus Artanto, selaku wajib pajak, mengunjungi KP2KP Muntilan untuk membuat kode billing PPh final atas PHTB di Kabupaten Magelang pada 9 April 2025. Dia mengaku tidak menemukan pilihan untuk kode biling PPh final.

“Saya ingin membuat kode billing untuk bayar PPh final. Saya sudah mencoba di DJP Online, tapi tidak ada pilihan untuk PPh Final yang ingin saya buat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (2/5/2025).

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Muntilan Adinuri menyampaikan kode billing untuk tahun pajak 2024 masih dapat dibuat melalui DJP Online, sedangkan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan Coretax DJP.

Kode billing merupakan kode identifikasi atau kode unik yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis penyetoran atau pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak.

Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, website www.pajak.go.id, atau mendatangi kantor pajak terdekat.

“Kami telah menerbitkan kode billing dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402 untuk wajb pajak, silakan dicek terlebih dahulu. Bikin kode billing juga bisa secara mandiri dengan mengakses Coretax DJP dari menu Pembayaran,” tutur Adinuri.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Pepres 40/2018.

Sementara itu, PSIP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari Coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax menyatukan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.