Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak PT SPPI dalam rangka memberikan asistensi Perkiraan Pembayaran Pajak.
Selain memberikan informasi perkiraan pembayaran pajak, petugas pajak juga melakukan peninjauan tempat produksi wajib pajak dan memastikan proses administrasi pajak wajib pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami ingin membantu perusahaan dalam merencanakan pembayaran pajak yang sesuai dengan kegiatan bisnis sehingga tidak ada masalah pada masa depan,” kata petugas pajak dari KPP PMA Satu Muhammad Suchaemi dikutip dari situs web DJP, Rabu (23/4/2025).
KPP PMA Satu berharap kunjungan petugas pajak tersebut dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai cara-cara yang benar dalam menghitung dan membayar pajak untuk mencegah kesalahan administrasi yang dapat berujung pada masalah hukum pada kemudian hari.
Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk memberikan asistensi kepada seluruh wajib pajak, termasuk sektor industri manufaktur cetak, sehingga wajib pajak bersangkutan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak PT SSPI menjelaskan bahwa perusahaannya memproduksi dengan menggunakan mesin dan tenaga manusia. Adapun proses produksi di dalam perusahaannya melibatkan ratusan pekerja kontrak.
“Beberapa mesin sudah tidak lagi digunakan karena produksi tidak sebanyak pada saat kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews