Layanan Pojok Pajak dari KPP Pratama Pondok Gede.
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menyediakan layanan Pojok Pajak di luar kantor pajak untuk mendampingi wajib pajak melaksanakan administrasi perpajakan.
KPP Pratama Pondok Gede misalnya membuka Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Petugas pajak di sana akan memberikan 2 layanan, yaitu asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemberian nomor EFIN.
"Butuh bantuan untuk pengisian SPT Tahunan? KPP Pratama Pondok Gede membuka layanan di luar kantor yaitu Pojok Pajak," tulis akun Instagram @pajakpondokgede, Senin (21/4/2025).
KPP menjelaskan wajib pajak bisa datang ke Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Pondok Melati pada Rabu dan Kamis, 23-24 April 2025.
Layanan pendampingan lapor SPT Tahunan dan pemberian EFIN tersedia pukul 10.00-14.00 WIB. Wajib pajak badan maupun orang pribadi perlu memperhatikan waktu pelaksanaan Pojok Pajak, dan jangan sampai lewat dari jadwal tertera.
"Segera manfaatkan layanan Pojok Pajak untuk kemudahan pelaporan SPT Tahunan," imbau KPP.
Sebagai informasi, Pojok Pajak merupakan layanan pajak di luar kantor pajak yang bersifat nonpermanen. Ketentuan mengenai layanan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2016.
Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April. Sementara itu, periode pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi sudah jatuh tempo pada 31 Maret.
Meski begitu, pelaporan SPT keduanya masih berjalan hingga akhir 2025. Hanya saja, ada sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang lalai menyampaikan tepat waktu.
Pemerintah menetapkan denda keterlambatan lapor SPT Tahunan senilai Rp1 juta kepada wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, dendanya senilai Rp100.000. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews