KP2KP KUTACANE

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 13 April 2025 | 10.00 WIB
One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane memberikan edukasi one on one dengan wajib pajak instansi pemerintah terkait dengan penggunaan Coretax DJP pada 18 Februari 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Kutacane Nanda Riani Arif menyebut wajib pajak yang diberikan edukasi secara langsung tersebut merupakan bendahara RSUD H. Sahudin Kutacane. Adapun edukasi pajak dilaksanakan di Ruang Back Office KP2KP Kutacane.

“Kami memberikan penjelasan terkait dengan cara login aplikasi Coretax DJP dengan menggunakan NPWP RSUD H. Sahudin Kutacane,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (13/4/2025).

Untuk memastikan penanggung jawab pada akun Coretax DJP RSUD H. Sahudin Kutacane sudah sesuai, lanjut Nanda, bendahara bersangkutan harus melakukan login terlebih dahulu ke menu pihak terkait.

“Apabila belum sesuai maka perlu dilakukan penggantian penanggung jawab dengan meng-klik menu Tambah dan memasukkan NIK dari penangggung jawab yang baru,” tuturnya.

Nanda menambahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau bendahara dapat menjadi penanggung jawab untuk akun Coretax DJP. Namun, untuk memudahkan, bendahara perlu ditambahkan sebagai penanggung jawab pada akun Coretax DJP instansi.

“Bila bendahara ingin dibantu pegawai lain dalam pembuatan bukti potong maka bendahara dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu pada menu Wakil/Kuasa saya kemudian tambahkan role access untuk pembuatan bukti potong,” ujarnya.

Nanda menjelaskan pada tampilan halaman beranda terdapat beberapa menu seperti pembayaran yaitu untuk pembuatan kode billing, e-Bupot untuk pembuatan bukti potong, Surat Pemberitahuan untuk pembuatan SPT Masa PPN Pemungut, PPh Pasal 21, dan PPh Unifikasi.

Caranya, apabila terdapat transaksi maka silakan membuat bukti potong. Setelah itu, tinggal dilakukan pelaporan SPT Masa. Pembayaran dilakukan setelah konsep SPT dibuat. Saat akan mengirim nantinya akan muncul pilihan pembayaran menggunakan deposit atau kode billing.

“Apabila belum melakukan penyetoran deposit maka tinggal klik Buat Kode Billing sehingga akan otomatis muncul billing-nya. SPT akan otomatis berpindah dari menu SPT Menunggu Pembayaran ke SPT Dilaporkan apabila billing tersebut sudah dibayarkan," tutur Nanda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.