KPP PRATAMA POSO

Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 April 2025 | 10.30 WIB
Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso ramai dipadati oleh wajib pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Kabupaten Morowali Utara pada 25 Februari 2025.

Wajib pajak yang memadati pos pajak tersebut adalah para wajib pajak yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menunaikan kewajiban pelaporan.

“Mayoritas wajib pajak yang datang adalah dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara,” kata Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Poso Sri Mulyani seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (11/4/2025).

Selain mengajukan permohonan asistensi pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang datang juga ingin mengajukan permintaan kembali kode EFIN serta melakukan perubahan data email dan data nomor handphone karena terkendala login DJP Online.

Terlebih, perubahan data email dan nomor telepon ini dilakukan karena adanya pemberlakuan metode Multi-Factor Authentication (MFA) ketika wajib pajak ingin login ke akun DJP Online.

Melalui metode tersebut, wajib pajak dapat mengakses akun DJP Online dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi user melalui alamat email, SMS pada nomor handphone, aplikasi M-Pajak serta Mobile Authenticator.

Menurut otoritas pajak, penerapan MFA tersebut dilakukan dalam rangka melindungi keamanan data wajib pajak sehingga meminimalisasi adanya akses oleh akun yang tidak sah atau serangan siber.

DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJP Online.

Pemberitahuan implementasi MFA pada aplikasi DJP Online tercantum dalam Nota Dinas No. ND-1576/PJ.12/2024. Umumnya, nota dinas hanya berfungsi sebagai panduan atau pemberitahuan bagi petugas pajak apabila ada wajib pajak yang bertanya. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.