Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan pelayanan perubahan data kepada wajib pajak badan yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 26 Februari 2025.
Petugas TPT dari KPP Madya Tangerang Tara menjelaskan dirinya menerima permohonan perubahan data email dari salah satu wajib pajak badan. Menurutnya, wajib pajak dimaksud meminta perubahan data email untuk 25 cabang.
"Petugas pajak lantas melakukan pengecekan atas kelengkapan berkas persyaratannya terlebih dulu," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (6/4/2025).
Perubahan data email untuk wajib pajak badan membutuhkan persyaratan seperti formulir perubahan data diisi dan ditandatangani oleh salah satu pengurus yang ada dalam akta.
Setelah itu, formulir tersebut juga dibubuhi stempel perusahaan dan fotokopi KTP pengurus yang bertandatangan. Selain itu, perlu juga dilampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, serta fotokopi akta perubahan terbaru perusahaan.
“Bagi perusahaan cabang, penandatangan tidak harus setiap kepala cabang dan bisa ditandatangani oleh salah satu pengurus yang terdaftar dalam akta perusahaan pusat,” tutur Tara.
Selain melalui loket TPT, wajib pajak juga dapat mengirimkan permohonan perubahan data untuk akun DJP Online melalui jasa ekspedisi atau pos ke alamat kantor pajak administratif.
Jenis perubahan data wajib pajak yang dapat diubah diatur dalam PER-20/PJ/2013 s.t.d.d. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. (rig)