JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pihak yang menjadi penanggung pajak pada persekutuan komanditer (CV) dibedakan berdasarkan kedudukan dan peran pihak yang bersangkutan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Beleid tersebut di antaranya memerinci pihak-pihak yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan sesuai dengan bentuk badan usahanya.
"Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Secara umum, pihak yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan, termasuk CV, adalah: (i) wajib pajak badan bersangkutan; dan (ii) pengurus dari wajib pajak badan. Untuk CV, ada 3 kelompok pengurus yang ditetapkan sebagai penanggung pajak.
Pertama, sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus. Pihak ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kedua, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada CV. Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan, yakni:
Serupa dengan sekutu aktif, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ini juga bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Ketiga, sekutu komanditer/sekutu pasif. Berbeda dengan dua kelompok sebelumnya, sekutu pasif bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak hanya secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan.
Dengan demikian, tanggung jawab penanggung pajak pada CV tidak seluruhnya bersifat sama. Sekutu aktif dan pihak yang secara nyata memiliki kewenangan mengambil keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Sementara itu, tanggung jawab sekutu pasif dibatasi secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal. Perincian ketentuan mengenai penanggung pajak tersebut dapat disimak dalam PMK 61/2023. (dik)
