KOTA SURABAYA

HUT ke-732, Pemkot Surabaya Hadirkan Lagi Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati
Jumat, 28 Maret 2025 | 08.30 WIB
HUT ke-732, Pemkot Surabaya Hadirkan Lagi Pemutihan Pajak Daerah

Program pemutihan pajak daerah.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya mengadakan kembali program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Bapenda Kota Surabaya menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-732 kota tersebut. Program pemutihan denda juga diharapkan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan melunasi semua tagihan dan tunggakan pajak daerah sekarang juga!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Jumat (28/3/2025)

Program pembebasan denda berlaku pada 12 Maret hingga 31 Mei 2025. Insentif diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah, yakni pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

PBJT yang berlaku di Kota Surabaya yakni PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir, dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.

Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Melalui insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga cukup membayar pokok pajaknya.

Bapenda pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan momentum program pemutihan denda untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak juga dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.

"Ayo Rek, manfaatkan segera," tulis Bapenda.

Pemkot telah menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak daerah, antara lain melalui jaringan minimarket, e-commerce, dan mobile banking. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.