Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN BINTAN

Pemda Adakan Program Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Ini

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14.30 WIB
Pemda Adakan Program Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Ini
<p>Program pemutihan pajak yang diadakan Pemkab Bintan.</p>

BINTAN, DDTCNews - Pemkab Bintan, Kepulauan Riau meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atau pemutihan pajak daerah mulai dari 17 Agustus hingga 30 November 2026.

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan program pemutihan tersebut berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan relaksasi tersebut, wajib pajak dibebaskan dari sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah.

"Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun 2025 dan sebelumnya," katanya, dikutip pada Kamis (27/8/2026).

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk 7 jenis pajak daerah, yaitu PBB-P2, pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Lalu, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selama program berlangsung, lanjut Roby, denda dan bunga atas keterlambatan membayar pajak daerah akan langsung dihapus secara otomatis. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Kami membebaskan denda pajak untuk meringankan beban masyarakat," tuturnya.

Roby pun mengimbau masyarakat Kabupaten Bintan untuk segera memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut. Adapun relaksasi pajak tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Program ini berdasarkan pada SK Bupati Nomor 377/VIII/2026," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.