Petugas pajak tengah memberikan pelayanan kepada wajib pajak. (foto: KPP Madya Surabaya/Riska)
SURABAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan pelayanan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik kepada wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Surabaya pada 4 Maret 2025.
Perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) tersebut diajukan oleh Frieda, selaku direktur dari wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surabaya. Adapun wajib pajak mengajukan perpanjangan sertel karena akan membuat faktur pajak pada aplikasi e-faktur desktop.
“Meskipun sistem pajak terbaru sudah mengakomodasi permohonan sertel secara daring, pembuatan faktur pajak masih memakai aplikasi e-faktur desktop sehingga wajib pajak harus memperpanjang masa berlaku sertel di KPP,” kata Danti, petugas pajak dari KPP Madya Surabaya, Kamis (20/3/2025).
Mengutip dari situs web DJP, petugas pajak kemudian melakukan penelitian atas kelengkapan berkas dan kesesuaian data yang diserahkan.
Seusai data diteliti, petugas pajak melakukan input data pada sistem aplikasi DJP dan menyetujui permohonan tersebut.
“Setelah itu, sertel terbaru akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak,” tutur Danti.
Berdasarkan PMK 63/2021, sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Mulai 1 Januari 2025, DJP meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax DJP. Untuk kebutuhan penandatangan dokumen perpajakan secara elektronik melalui coretax, pengajuan sertel dapat dilakukan secara daring melalui portal wajib pajak. (rig)