Ilustrasi.
KARANGANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 20 Februari 2025.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Dwi Rusharyati berharap kegiatan edukasi atau bimbingan teknis kali ini untuk membantu bendahara puskesmas dalam menghadapi kendala-kendala saat penggunaan Coretax DJP sehingga tidak berdampak terhadap pelayanan publik.
"Puskesmas merupakan pelayanan langsung sehingga pada awal tahun ini membutuhkan proses yang cepat, terutama kaitannya dengan belanja untuk pelayanan. Misal, beli obat dan membayar jasa pelayanan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (18/3/2025).
Dalam bimtek tersebut, KPP Pratama Karanganyar menugaskan 2 penyuluh pajak, yaitu Windah Ferry Cahyasari dan Adang Juwanda. Dalam materinya, Windah menjelaskan registrasi akun Coretax DJP bagi puskesmas dan akun penanggung jawab (person in charge/PIC).
“Akun penanggung jawab harus bisa mengakses Coretax DJP karena nantinya kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui akun Coretax DJP milik penanggung jawab,” tuturnya.
Lebih lanjut, puskesmas merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang punya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan pengenaan pajak atas pemberian honor jasa pelayanan yang diperoleh dari pengelolaan dana BLUD.
“Saat ini, untuk dapat menghasilkan billing pembayaran pajak, bendahara diwajibkan untuk membuat terlebih dahulu bukti potong melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Adang.
Adang juga menjelaskan lebih lanjut perihal mekanisme penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT untuk dapat diterbitkan kode billing. Dia berharap bendahara memahami pola alur yang tepat agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan lancar. (rig)