Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke wajib pajak guna mengenal proses bisnis wajib pajak yang berlokasi di Jalan Gunung Galunggung, Kota Denpasar pada 3 Februari 2025.
Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan tim yang terdiri dari Henny Renggowati, Dwi Ratnaningsih, dan Reynol Ardiles Udju. Mereka bertemu langsung dengan Cantika, salah seorang staf bagian pajak.
“Kami bertiga berkunjung ke wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis dan memberikan beberapa edukasi kepada wajib pajak,” kata Dwi, AR Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Denpasar Barat dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/2/2025).
Dwi menjelaskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang perlu menjadi perhatian, yaitu memungut PPN terutang, membuat faktur pajak, menyetorkan pajak, dan melaporkan pajak dalam SPT Masa PPN.
Sementara itu, Cantika yang mewakili wajib pajak menjelaskan bahwa perusahaan bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja. Proses bisnis mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain
Secara garis besar, aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri ialah menjamin perusahaan memiliki karyawan yang tepat, memastikan keuntungan investasi SDM perusahaan, memperlakukan pelamar secara adil, dan meminimalkan diskriminasi.
“Kami akan berusaha melaksanakan kewajiban perpajakan PKP dengan baik dan mengharapkan bantuan dari KPP Pratama Denpasar Barat apabila menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)