Ilustrasi.
KOSAMBI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh PT Yuntian Construction Machinery pada 9 Januari 2025.
Petugas pajak KPP Pratama Kosambi Sheilla Amalina Izzati mengatakan PT Yuntian Construction Machinery bergerak di bidang perdagangan mesin dan perlengkapan penunjang mesin, khususnya mesin untuk kegiatan konstruksi.
“Kami mengunjungi langsung lokasi usaha untuk bertemu dengan Fu Yiping, Komisaris PT Yuntian Construction Machinery,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (4/2/2025).
Dalam kunjungannya, Sheilla menjelaskan tujuan verifikasi lapangan, yaitu memastikan kesesuaian data pada dokumen permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. Selain itu, petugas pajak juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban PKP.
Sebagai PKP, wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, secara tepat waktu. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, PKP bakal dikenai sanksi administrasi.
Setelah verifikasi lapangan selesai, PKP harus mendatangi KPP Pratama Kosambi untuk dilakukan aktivasi akun PKP dan penerbitan sertifikat elektronik.
Sheilla juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu meminta layanan konsultasi di kantor pajak bila memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait dengan kewajiban perpajakan.
Dengan kegiatan ini, lanjutnya, KPP Pratama Kosambi berharap kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan dapat meningkat sehingga tercipta kepatuhan perpajakan yang lebih baik. (rig)