Ilustrasi.
BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa melakukan kunjungan kerja ke kantor baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Karya Kasih Langa (KKL) pada 16 Desember 2024.
KP2KP Bajawa menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh Pasal 25 dan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
“Setelah meninjau lokasi bangunan calon kantor KSP Kopdit KKL yang baru, KP2KP melanjutkan kunjungan ke kantor pusat KSP Kodit KKL di Desa Beja,” jelas KP2KP Bajawa dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/1/2025).
Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemukan bahwa bangunan baru milik KSP Kopdit KKL merupakan objek PPN KMS karena memiliki luas 240 meter persegi. Adapun pembangunannya sudah dimulai pada pekan terakhir November 2024.
Sebagaimana diatur dalam PMK No. 61/2022 tentang PPN atas KMS, setiap kegiatan membangun sendiri terhadap bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi pada 2024 terutang PPN dengan tarif efektif 2,2%.
Pada kesempatan tersebut, tim edukasi juga memberikan tutorial pembuatan kode billing setoran masa PPh Pasal 25 untuk menghindari keterlambatan penyetoran dan pelaporan masa pajak.
Sementara itu, perwakilan dari KSP Kopdit KKL Margaretha Meo berterimakasih atas pendampingan kewajiban perpajakan yang diberikan KP2KP Bajawa. Dia juga bersedia untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 dan PPN KMS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)