PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Januari 2025 | 14.00 WIB
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung memastikan pada 2025 tidak ada lagi pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Plh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Bangka Belitung Rudi mengungkapkan tidak ada program relaksasi PKB atau bisa dikenal sebagai pemutihan pajak kendaraan pada tahun anggaran 2025.

"Di tahun anggaran 2025, tidak lagi melaksanakan kegiatan relaksasi pajak daerah. Kami tetap berusaha dengan apa yang kami laksanakan program-program baik itu program yang telah kami laksanakan di tahun 2024, maupun program-program baru yang kami laksanakan memang di tahun 2025," ujar Rudi, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Rudi menyatakan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bakeuda akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Bakeuda pun telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk dapat menerapkan QRIS Dinamis. 

"Kami butuh dukungan seperti QRIS Dinamis, yang bisa membantu kami melaksanakan pelayanan pajak kepada masyarakat di outdoor. Dengan QRIS Dinamis bisa membantu masyarakat yang tidak membawa duit cash, sehingga kita beralih dari QRIS Statis ke QRIS Dinamis atau mobile sehingga di mana pun masyarakat bisa membayar pajak," jelasnya.

Selain itu, sambung Rudi, Bakeuda juga akan memaksimalkan peran gerai Samsat yang ada di Transmart ataupun Samsat Corner yang ada di Bangka Trande Center (BTC). 

"Kita melihat justru saat hari-hari libur atau Sabtu dan Minggu, massa justru banyak yang mengunjungi lokasi itu. Sehingga diharapkan pada hari-hari ini bisa buka, agar bisa lebih optimal," tuturnya. 

Sebagai informasi, Pemprov  Bangka Belitung berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp42,5 miliar dari program relaksasi pajak daerah 2024. Program tersebut telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan menyasar 7 kabupaten/kota.

"Kita memperoleh penerimaan khusus, program ini Rp 42.540.667.160. Alhamdulillah, ini dari program relaksasi pajak daerah yang cukup menghasilkan, sehingga bisa menutup kesusahan kita untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2024," ujar Rudi. 

Melalui program relaksasi pajak daerah, secara total ada 63.495 unit kendaraan yang berpartisipasi. Jumlah tersebut berasal dari  45.580 unit kendaraan roda dua dan 17.915 unit kendaraan roda empat. 

Rudi menambahkan penerimaan pajak tersebut jumlahnya terpengaruh kondisi perekonomian Provinsi Bangka Belitung yang sedang tidak baik-baik saja. Terlebih memasuki kuartal keempat, Bakeuda mencatat pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung berada di bawah 1% atau 0,13%. 

"Posisi pertumbuhan ekonomi ini berdampak dari pengelolaan PAD khususnya pajak daerah, karena masyarakat kita di Bangka Belitung itu tidak punya kemampuan daya beli yang baik. Sehingga ketika membayar pajak sekalipun, kondisi masyarakat kita agak kesusahan," tuturnya, seperti dilansir bangka.tribunnews.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.