KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 19 November 2024 | 12.30 WIB
Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – Pemkot Cilegon, Banten menerbitkan peraturan baru tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Kota Cilegon 1/2024. Perda itu dirilis sebagai dasar pemungutan pajak daerah.

Perda tersebut diundangkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemungutan pajak daerah setelah diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Perda ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak...serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah...bagi masyarakat Kota Cilegon,” bunyi penjelasan Perda Kota Cilegon 1/2024, dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Perda yang berlaku sejak 9 Januari 2024 ini antaranya mengatur tarif 8 jenis pajak di Kota Cilegon. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan 0,5%. Khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif sebesar 0,2%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, ada tarif PBJT yang berlaku khusus untuk jasa kesenian dan hiburan tertentu serta konsumsi tenaga listrik tertentu.

  • 2,5% atas jasa kesenian dan hiburan pada pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • 40% atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 4% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk rumah tangga;
  • 5% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk badan usaha;
  • 3% atas konsumsi tenaga listrik dari sumber lain untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Kendati perda ini sudah berlaku sejak awal Januari 2024, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.