Program pemutihan pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun media sosial Bapenda Surabaya)
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, pemberian insentif juga untuk memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu.
"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional, Pemkot Surabaya memberikan penghapusan sanksi administrasi terhadap bunga dan/atau denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan sejak Hari Pahlawan pada 10 November 2024 hingga 31 Desember 2024. Pada program tersebut, pemkot memberikan pembebasan denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2024.
Program pemutihan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak pun cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang.
Untuk diperhatikan, insentif tersebut diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melaksanakan pembayaran PBB-P2 sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan apapun.
Pembayaran PBB-P2 di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui berbagai saluran antara lain melalui bank, e-wallet, e-commerce, dan jaringan minimarket. Adapun untuk memeriksa pajak yang terutang, wajib pajak juga dapat mengakses laman https://pbb.surabaya.go.id.
"Dan jangan lupa, untuk PBB bisa dibayarkan juga di Mobling Keliling PBB," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda. (rig)