CILEGON, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten, memberikan stimulus pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para wajib pajak terhitung sejak 19 Oktober hingga 15 Desember 2026.
Kali ini, Pemkot Cilegon memberikan stimulus berupa pengurangan pokok PBB sebesar 50% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 1990-2013 pada periode stimulus.
"Kemudian untuk tahun 2014-2025 diskon ketetapan 20%. Untuk denda, seluruhnya dihapus total 100% dari tahun 1990 sampai 2026," ujar Plt. Kepala Bidang Perpajakan dan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Hadi Purnomo, dikutip pada Senin (19/10/2026).
Hadi mengatakan Pemkot Cilegon telah menyelenggarakan program sejenis pada tahun lalu. Berkaca pada keberhasilan pemberian stimulus pada tahun lalu dimaksud, Pemkot Cilegon memutuskan untuk menggelar program yang sama pada tahun ini.
"Tahun lalu itu full diskon 20% dari 1990-2024 dan juga ada penghapusan dendanya. Tahun lalu cukup lumayan [hasilnya] puluhan miliar. Jadi wajib pajak yang sudah lama karena ada kebijakan dari Pak Wali begitu antusias," ujar Hadi.
Stimulus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban PBB, meningkatkan penerimaan PBB tahun anggaran, serta mengurangi saldo piutang PBB.
"Ini membantu meringankan masyarakat agar kewajiban tidak terlalu berat. Diharapkan dengan program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan segera membayar tunggakannya. Ini program bagus," ujar Hadi dilansir selatsunda.com.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)
