Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN PANDEGLANG

Realisasi Rendah, Pemutihan PBB di Daerah Ini Diperpanjang

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 14 Oktober 2026 | 12.30 WIB
Realisasi Rendah, Pemutihan PBB di Daerah Ini Diperpanjang
<p>Ilustrasi.</p>

PANDEGLANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, memutuskan untuk melanjutkan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang Ramadani mengatakan langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan realisasi PBB kategori buku 1 dan 2 yang hingga saat ini masih tergolong rendah.

"Manfaatkan perpanjangan waktu ini, segera lunasi PBB sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun Kabupaten Pandeglang yang lebih baik," kata Ramadani, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Secara terperinci, realisasi PBB buku 1 dan 2 hingga bulan ini tercatat belum mencapai 50%. Realisasi PBB buku 1 tercatat senilai Rp8,6 miliar, 41,2% dari target senilai Rp21 miliar. Adapun realisasi PBB buku 2 baru mencapai Rp4,8 miliar atau 48,8% dari target senilai Rp10 miliar.

Hal ini berbeda dibandingkan dengan PBB buku 3 yang realisasinya sudah menembus 75%. "Realisasinya [PBB buku 1 dan 2] baru mencapai 40%, dari yang seharusnya sudah mencapai 70%," ujar Ramadani dilansir radarbanten.co.id.

Dengan pemutihan, wajib pajak cukup membayar PBB tanpa harus membayar sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak. "Masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan berlaku," ujar Ramadani.

Selain melanjutkan pemutihan hingga akhir tahun, Ramadani mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan capaian kinerja realisasi PBB buku 1 dan 2 melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak kepala desa dan camat.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.