KOTA JAYAPURA

Ketentuan dan Tarif atas 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru di Kota Jayapura

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 30 September 2024 | 13.30 WIB
Ketentuan dan Tarif atas 8 Jenis Pajak Daerah Terbaru di Kota Jayapura

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews – Pemkot Jayapura, Papua menerapkan peraturan baru yang mengatur pajak daerah sejak 20 November 2023. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura 33/2023.

Perda itu dirilis untuk memperbarui ketentuan pajak daerah yang berlaku di Kota Jayapura, sekaligus memenuhi amanat dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembaruan dan langkah strategis untuk memaksimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting...,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Melalui perda tersebut, Pemkot Jayapura mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang ditetapkan dalam jenjang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • NJOP hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,20%; dan
  • NJOP di atas Rp2 miliar dikenai tarif 0,27%.

Selain itu, ada tarif PBB-P2 khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp2 miliar dikenai tarif 0,15%; dan
  • NJOP di atas Rp2 miliar dikenai tarif 0,20%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa tenaga listrik, dan jasa hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku untuk penggunaan tenaga listrik tertentu dan jasa hiburan tertentu. Berikut perinciannya:

  • penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dikenai tarif 3%;
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenai tarif 1,5%; dan
  • jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenai 40%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. Perda Kota Jayapura 33/2023 berlaku sejak November 2023. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.