Ilustrasi.
KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyambut kedatangan wajib pajak yang meminta asistensi perihal penyampaian klarifikasi atas surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK) pada 28 Agustus 2024.
Account Representative (AR) KPP Pratama Kediri Moh. Iskhak menjelaskan wajib pajak tidak perlu ragu untuk segera melakukan klarifikasi ketika menerima SP2DK. Terlebih, SP2DK bukanlah suatu penetapan atau ketetapan atas adanya permasalahan pajak.
“[SP2DK ini sekadar] permintaan untuk mengklarifikasi kemungkinan adanya data atau keterangan yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT atau adanya adanya kewajiban perpajakan lain yang belum sepenuhnya dilaksanakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/9/2024).
Untuk diperhatikan, klarifikasi langsung merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk menanggapi SP2DK yang telah diterima.
Selain itu, ada cara lain yang dapat dipilih oleh wajib pajak, yaitu memberikan penjelasan tertulis dengan bersurat ke KPP terdaftar atau melalui media audio visual. Alhasil, wajib pajak tidak perlu khawatir ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.
Iskhak menjelaskan butir pertama SP2DK selalu tercantum hal yang diminta klarifikasi. Atas hal tersebut wajib pajak dapat mempersiapkan dan membawa bukti-bukti pendukung untuk disampaikan saat menanggapi SP2DK.
"Jika wajib pajak tak membawa data atau dokumen pendukung, wajib pajak bisa menyampaikannya pada kemudian hari,” tuturnya.
Iskhak menambahkan bahwa SP2DK menjadi sarana bagi wajib pajak untuk memenuhi kekurangan kewajiban perpajakan atau hanya melakukan klarifikasi atas data yang dimintai keterangan serta bukti pendukung. (rig)