KOTA MANADO

Pemkot Manado Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 20 September 2024 | 13.30 WIB
Pemkot Manado Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberlakukan peraturan daerah terbaru yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado 1/2024.

Perda tersebut diundangkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah terbaru sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

ā€œUU HKPD mencabut UU PDRD. Dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian agar pajak dan retribusi daerah dapat kembali dipungut,ā€ bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Salah satu materi yang disesuaikan dalam Perda Kota Manado 1/2024 ialah terkait dengan tarif pajak daerah. Melalui perda tersebut, Pemkot Manado menetapkan 9 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terdiri atas 2 jenjang tarif tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kota Manado:

  • NJOP sampai dengan Rp1 miliar = 0,1%
  • NJOP di atas Rp1 miliar = 0,2%
  • lahan produksi pangan dan ternak = 0,075%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan 10%. Namun, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu antara lain konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan migas, ditetapkan 3%. Adapun konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya sebesar 1,5%

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kota Manado 1/2024 sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.