KP2KP SIDRAP

Ingat! Tanggal Faktur Pajak Jangan Dahului Tanggal Pemberian NFSP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 September 2024 | 09.30 WIB
Ingat! Tanggal Faktur Pajak Jangan Dahului Tanggal Pemberian NFSP

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi kepada wajib pajak perihal tanggal faktur pajak dan tanggal nomor seri faktur pajak (NSFP) yang perlu diperhatikan.

Petugas dari KP2KP Sidrap Reiza mengingatkan tanggal faktur pajak tak diperkenankan mendahului tanggal surat pemberian NSFP yang nomornya dipakai dalam faktur tersebut. Faktur yang tanggalnya mendahului tanggal pemberian NSFP bisa dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 yang mengatur jumlah pemberian NSFP kepada PKP. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak keliru dalam proses penerbitan faktur pajak yang dapat berakibat pada sanksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/9/2024).

Imbauan petugas kepada wajib pajak tersebut disampaikan saat memberikan asistensi kepada wajib pajak orang pribadi berstatus pengusaha kena pajak (PKP) di TPT KP2KP Sidrap. Kedatangan wajib pajak tersebut ialah untuk meminta NSFP kembali.

Dalam kesempatan tersebut, Reiza menginformasikan permintaan kembali NSFP dapat diajukan secara online melalui akun e-nofa wajib pajak.

“Proses ini sangat sederhana dan dapat dilakukan dimana saja sepanjang wajib pajak memiliki akses internet dan perangkat yang memadai,” tuturnya.

Reiza juga memandu wajib pajak dan menjelaskan langkah-langkah melakukan permintaan NSFP secara online. Mula-mula, wajib pajak membuka laman efaktur.pajak.go.id menggunakan PC/laptop yang sudah tertanam sertifikat elektronik.

Kemudian, wajib pajak melakukan login akun e-nofa menggunakan NPWP dan password-nya. Pada laman e-nofa, klik menu Permintaan NSFP dan wajib pajak akan diminta mengisi data tahun pajak, nama pemohon, jabatan, hingga jumlah NSFP yang diminta.

Reiza juga mengingatkan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara online, tanpa perlu ke kantor pajak. Dia berharap wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.