KOTA SURABAYA

Hanya Berlaku September Ini, Pemkot Surabaya Beri Pemutihan PBB-PBJT

Dian Kurniati
Rabu, 04 September 2024 | 09.45 WIB
Hanya Berlaku September Ini, Pemkot Surabaya Beri Pemutihan PBB-PBJT

Poster insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur kembali menghadirkan berbagai insentif pajak daerah untuk masyarakat.

Bapenda Kota Surabaya menyatakan insentif pajak daerah ini diberikan untuk menyambut Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober mendatang. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut.

"Dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif terhadap sanksi/bunga," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Program insentif pajak daerah ini terdiri atas 3 insentif. Pertama, pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tunggakan masa pajak 1994-2024.

Kedua, pembebasan denda pajak barang dan jasa tentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah. Adapun BPJT yang berlaku di Kota Surabaya mencakup BPJT makanan dan minuman, BPJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Ketiga, pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengurangan pokok BPHTB diberikan dengan bervariasi hingga 40%.

Pengurangan pokok BPHTB untuk NPOP hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 10% untuk jual-beli dan 15% untuk nonjual-beli.

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 5% baik untuk jenis perolehan jual-beli maupun nonjual-beli.

"Berlaku untuk periode pembayaran tanggal 2-30 September 2024," tulis Bapenda.

Program insentif pajak daerah diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah atau hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan. Pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya pun telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.