Ilustrasi.
PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara pada 14 Agustus 2024 dalam rangka melaksanakan kegiatan pengamatan.
Pegawai pajak KPP Pratama Penajam Haldoko Perbowo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kegiatan usaha yang sedang dijalankan. Selain itu, kunjungan ini juga untuk menindaklanjuti nihilnya respon wajib pajak perihal SP2DK.
"Kegiatan pengamatan kami lakukan sebagai upaya memastikan kondisi wajib pajak beserta lokasi keberadaan apakah masih sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam sistem,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (30/8/2024).
Haldoko menambahkan kantor pajak melakukan pengamatan atas 4 wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun sebanyak 2 wajib pajak di antaranya berhasil ditemukan.
“Wajib pajak tersebut diketahui telah mengalami perubahan kegiatan usaha dan perubahan alamat usaha,” tuturnya.
Hasil kegiatan pengamatan akan dilaporkan untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data wajib pajak. Dari hasil pengamatan tersebut, petugas juga dapat melakukan penggalian potensi perpajakan sesuai dengan kegiatan terkini.
Sebagai informasi, kegiatan pengamatan merupakah salah satu alternatif dalam menggali informasi seputar keadaan wajib pajak antara lain seperti kegiatan usaha, estimasi peredaran usaha, lokasi keberadaan, hingga informasi kontak.
“Hasil yang didapat akan membantu account representative dalam melakukan kegiatan pengawasan wajib pajak pada kemudian hari,” jelas Haldoko. (rig)