KABUPATEN BANTUL

Pemkab Bantul Tetapkan 6 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Agustus 2024 | 13.30 WIB
Pemkab Bantul Tetapkan 6 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews – Pemkab Bantul, DI Yogyakarta, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut dirilis sehubungan dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang itu di antaranya mengamanatkan agar pemerintah daerah mengatur peraturan daerah dalam 1 perda.

“Apabila suatu daerah yang sebelumnya mengatur pajak daerah dan retribusi daerah ke dalam beberapa peraturan daerah maka berdasarkan ketentuan UU HKPD pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah cukup diatur dengan 1 peraturan daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (27/8/2024).

Perda yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah di Kabupaten Bantul. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • NJOP hingga Rp500 juta = 0,1%
  • NJOP lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar = 0,125%
  • NJOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar = 0,15%
  • NJOP lebih dari Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar = 0,175%
  • NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,2%
  • objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak = 0,075%

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Namun, khusus hak atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh karena hibah wasiat atau waris dikenakan tarif BPHTB sebesar 2%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa hiburan ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

Sementara itu, PBJT atas jasa tenaga listrik umumnya ditetapkan 8%. Khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Lalu, khusus konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.