KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Setoran Pajak DJP Jakut Capai Rp30,87 Triliun, Baru 53% dari Target

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11.30 WIB
Setoran Pajak DJP Jakut Capai Rp30,87 Triliun, Baru 53% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara telah merealisasikan penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp30,87 triliun.

Realisasi pajak tersebut setara dengan 53,41% dari target penerimaan yang ditetapkan pada tahun ini, yakni senilai Rp57,81 triliun.

"[Kami] berharap target penerimaan 2024 dapat terlewati oleh Kanwil DJP Jakarta Utara beserta unit vertikal di bawahnya," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda, dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi oleh PPh nonmigas yang realisasinya sudah mencapai Rp13,06 triliun serta PPN dan PPnBM senilai Rp17,78 triliun. Adapun realisasi penerimaan dari PBB dan pajak lainnya masing-masing Rp6,02 miliar dan Rp18,97 miliar.

Bila diperinci secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Utara mencatat sektor perdagangan memberikan kontribusi sebesar 51,06%, jauh lebih dominan dibandingkan dengan sektor lainnya.

Sementara itu, kontribusi sektor manufaktur terhadap penerimaan pajak mencapai 13,09%, sedangkan kontribusi sektor transportasi dan pergudangan mencapai 12,58%.

Untuk mencapai target pajak pada tahun ini, Kanwil DJP Jakarta Utara akan melakukan penggalian data wajib pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang potensi untuk berkontribusi pada optimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Data tersebut akan disampaikan pihak kanwil ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk diklarifikasi kepada wajib pajak dan direalisasikan sebagai penerimaan pajak.

Setelah melakukan penggalian data, Kanwil DJP Jakarta Utara juga akan melakukan pengawasan melalui dashboard revenue management (DRM) yang berfokus pada pengawasan per wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.