KABUPATEN LUMAJANG

Pemkab Lumajang Tetapkan 6 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Agustus 2024 | 11.00 WIB
Pemkab Lumajang Tetapkan 6 Tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang 1/2024.

Perda itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,07% untuk NJOP di atas dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,1% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar;
  • 0,12% untuk NJOP di atas Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar;
  • 0,04% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini sudah berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. Berlakunya Perda 1/2024 ini juga mencabut berbagai peraturan daerah terdahulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.