KABUPATEN TULUNGAGUNG

Pemkab Tulungagung Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16.00 WIB
Pemkab Tulungagung Atur Ulang Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, DDTCNews –Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, memperbarui ketentuan pajak daerahnya melalui Perda Kabupaten Tulungagung 11/2023.

Pembaruan ketentuan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang yang terbit pada awal 2022 itu di antaranya merestrukturisasi jenis pajak daerah.

“Bahwa melalui restrukturisasi jenis pajak daerah…serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, diperlukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Melalui perda tersebut, pemkab merestrukturisasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi pajak atas barang dan/atau jasa tertentu (PBJT). Kelima jenis pajak itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Kini pajak tersebut diatur sebagai himpunan PBJT. Adapun PBJT tersebut terbagi menjadi 5, yaitu PBJT atas makanan dan/atau minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT parkir, dan PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Secara umum, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada tarif PBJT yang berlaku untuk pagelaran kesenian tradisional, yaitu sebesar 5%.

Ada pula 2 tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Pertama, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Kedua, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5 %

Lebih lanjut, pemkab mengecualikan pengenaan PBJT atas tenaga listrik yang semata-mata untuk kegiatan sosial dan rumah ibadah. Selain mengatur PBJT, Pemkab juga mengatur kembali ketentuan atas 7 jenis pajak daerah lainnya, di antaranya soal besaran tarifnya.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemkab Tulungagung menetapkan 2 layer tarif PBB-P2, sebagai berikut: (i) 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp miliar; dan (ii) 0,2% untuk NJOP Rp1 atau lebih.

Selain itu, ada tarif PBB-P2 yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,08%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang. Perda Kabupaten Tulungagung 11/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus ketentuan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.