KABUPATEN BEKASI

Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Muhamad Wildan
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Optimalisasi Penerimaan, Pemkab Bekasi Kejar Pajak dari Jasa Katering

Sejumlah siswa makan bersama saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bekasi berencana mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dari usaha katering.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan potensi pajak dari katering masih dimungkinkan mengingat hingga saat ini hanya segelintir saja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

"Angkanya masih terbilang jauh sekali. Total sebanyak 349 katering yang sudah terdaftar dari sekitar 7000-an perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi," ujar Ani, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Ani berharap setidaknya ada 1.000 perusahaan jasa katering yang terdaftar sebagai wajib pajak. "Harapan kami tentu seluruhnya [terdaftar], tetapi saat ini masih bertahap mungkin target sekitar 1000 terlebih dahulu. Selain di katering, kami juga tengah mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Ani.

Seperti diketahui, penyerahan makanan dan minuman oleh jasa katering adalah objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penyedia jasa katering yang dimaksud dalam UU HKPD adalah yang melakukan penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi,  pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Layaknya makanan dan minuman di restoran, penyerahan makanan dan minuman oleh penyedia jasa katering juga dikenai PBJT dengan tarif maksimal 10%.

Jasa katering bisa dikecualikan dari pengenaan PBJT dalam hal peredaran usahanya belum melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Batas omzet dimaksud harus ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.