KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Bunga Simpanan di Koperasi Kerap Luput Pajaknya, Fiskus Beri Edukasi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 Juli 2024 | 08.30 WIB
Bunga Simpanan di Koperasi Kerap Luput Pajaknya, Fiskus Beri Edukasi

Ilustrasi.

TELANAIPURA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura memberikan edukasi perihal aspek perpajakan wajib pajak koperasi dalam acara bertajuk Mewujudkan Koperasi Sadar Hukum.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Auliza Oktari mengatakan kantor pajak dalam kesempatan tersebut mengingatkan kembali terkait dengan perlakuan perpajakan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam.

“Kalau kita menyimpan uang di koperasi, bunga yang didapat sering kali luput dari perhitungan pajaknya. Padahal, penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan kena PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/7/2024).

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya dari KPP Pratama Jambi Telanaipura Didi Perdana Kesuma berharap edukasi perpajakan tersebut bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para anggota koperasi terkait dengan aspek perpajakan dalam menjalankan usaha koperasi.

Terlebih, materi yang disampaikan juga cukup komprehensif. Mulai dari pentingnya kesadaran pajak dalam menjalankan aktivitas usaha, prosedur pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang berlaku untuk koperasi.

"Kami berharap anggota koperasi dapat memahami dengan baik tata cara perpajakan yang berlaku, meningkatkan kesadaran pajak, dan mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai dengan aturan terbaru," tutur Didi.

Sebagai informasi, penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Merujuk pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112/2010, tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

“PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran,” bunyi Pasal 3 PMK 112/2010.

Sementara itu, apabila penghasilan berupa bunga simpanan tersebut sampai dengan Rp240.000 maka dikenai tarif PPh final sebesar 0%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.