[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
LITERATUR PAJAK

Bayar Jasa ke Luar Negeri, Kapan Dianggap sebagai Royalti?

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 01 September 2026 | 10.45 WIB
Bayar Jasa ke Luar Negeri, Kapan Dianggap sebagai Royalti?

JAKARTA, DDTCNews - Ketika perusahaan dalam negeri membayar imbalan jasa kepada penyedia jasa yang berdomisili di luar negeri, muncul pertanyaan penting mengenai klasifikasi penghasilan tersebut. Apakah imbalan ini termasuk laba usaha (business profits) atau justru dapat dikategorikan sebagai royalti berdasarkan P3B?

Perbedaan kategori ini krusial karena berimplikasi kepada hak pemajakan negara sumber. Isu ini dibahas mendalam dalam buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) dengan mengacu kepada Pasal 7 dan Pasal 12 OECD Model.

Buku tersebut menjabarkan 5 langkah untuk menguji klasifikasi penghasilan jasa sebagai royalti. Pertama, penghasilan jasa pada prinsipnya dikategorikan sebagai laba usaha dalam Pasal 7 ayat (1). Laba usaha memiliki makna yang luas dan mencakup segala jenis penghasilan dari kegiatan usaha, termasuk penghasilan dari jasa.

Kedua, klasifikasi penghasilan jasa sebagai laba usaha tidak mutlak berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) OECD Model atau Pasal 7 ayat (6) untuk UN Model menyatakan jika terdapat pasal substantif lain yang lebih spesifik mengatur suatu jenis penghasilan maka pasal tersebut yang harus diutamakan (special provisions).

Dengan demikian, pasal 7 ayat (1) tersebut hanya berlaku untuk penghasilan jasa yang tidak masuk dalam cakupan pasal substantif lainnya.

Ketiga, salah satu pasal substantif yang berpotensi mengambil alih penerapan pasal 7 adalah pasal 12 ayat (2) tentang royalti, khususnya terkait pembayaran atas "information concerning industrial, commercial or scientific experience". Konsep ini dalam praktiknya dikenal sebagai know-how.

Untuk menguji langkah ketiga tersebut, pembeda utama antara pemberian jasa biasa dan pemberian know-how terletak pada imparting principle. Prinsip ini menitkberatkan pada transfer pengetahuan khusus dari pemberi (grantor) kepada penerima (licensee) sehingga dapat dipelajari dan diterapkan secara mandiri, layaknya hubungan guru dan murid.

Hal ini berbeda dengan pemberian jasa, di mana pemberi jasa menggunakan keahliannya untuk menyelesaikan pekerjaan, bukan untuk mengajarkannya kepada penerima jasa. Di dalam buku ini, terdapat kriteria pendukung untuk menilai ketersediaan unsur know-how.

Lantas, bagaimana kriteria pendukung unsur know how? Apa langkah selanjutnya untuk menguji pemajakan atas penghasilan jasa dari luar negeri?

Temukan jawabannya dalam buku P3B Edisi Kedua karya Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir. Buku ini menyajikan skema lima langkah klasifikasi penghasilan jasa sebagai royalti ini secara sistematis dan runut.

Pengujian tersebut dilengkapi pula dengan ilustrasi effectively connected test serta pembahasan sejumlah yurisprudensi internasional, yang memperkaya pemahaman mengenai penerapan konsep royalti atas jasa dalam praktik.

Terdiri dari 27 bab, buku ini mengupas panduan, interpretasi, dan aplikasi P3B secara komprehensif dan sistematis. Mulai dari konsep dasar pajak internasional, perkembangan model P3B, hingga interpretasi pasal demi pasal, termasuk pembahasan khusus mengenai P3B atas royalti.

Setiap pembahasan juga dilengkapi dengan perkembangan terkini seputar P3B serta isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tertarik menambah referensi P3B di rak buku Anda? Kini tersedia juga Paket P3B dan Referensi SDSN Bahasa Inggris, yang menggabungkan buku ini dengan SDSN Edisi Bahasa Inggris berisi terjemahan UU PPh dan UU KUP terbaru.

Paket tersebut bisa dipesan melalui store.perpajakan.ddtc.co.id, dan ongkos pengiriman paket buku ini tidak dipungut biaya alias gratis. Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.