KP2KP ENREKANG

Gunakan Layanan e-Pbk, Wajib Pajak Perlu Miliki Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Juli 2024 | 16.00 WIB
Gunakan Layanan e-Pbk, Wajib Pajak Perlu Miliki Sertifikat Elektronik

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melayani wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan (Pbk) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang pada 11 Juni 2024.

Petugas TPT KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya memberikan beberapa informasi terkait dengan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk). Mulai dari persyaratan, ruang lingkup hingga tata cara penggunaan layanan e-Pbk.

“Wajib pajak juga harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Setelah login di laman pajak.go.id, layanan e-Pbk harus diaktifkan dulu pada tab Profil menu Aktivasi Fitur. Nanti, e-Pbk akan muncul pada tab Layanan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (19/7/2024).

Kadek menjelaskan fungsi utama e-Pbk ialah untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak apabila terdapat kesalahan pembayaran pajak.

Dengan layanan e-Pbk ini, lanjutnya, wajib pajak juga dapat melihat sendiri perkembangan status dari permohonan yang diajukan. Nanti, produk hukum dari permohonan e-Pbk juga dapat dicetak mandiri oleh wajib pajak.

Sementara itu, Direktur CV FTM Hamzah mengaku keliru saat membuat kode billing PPh. Untuk itu, ia mendatangi TPT KP2KP Enrekang untuk berkonsultasi terkait dengan kesalahan pembayaran pajak tersebut.

“Saya berniat membuat kode billing PPh Final, tetapi malah PPh Pasal 21 yang saya pilih. Dan, saya sudah terlanjur bayar,” tuturnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pajak, Hamzah menilai layanan e-Pbk memberikan kemudahan lantaran tidak perlu datang lagi ke kantor pajak apabila ingin memperbaiki kesalahan atau keliru saat membayar pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.