KPP PRATAMA SALATIGA

Pegawai Pajak Edukasi soal Manfaat NPWP untuk Industri Kecil Menengah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Juli 2024 | 15.30 WIB
Pegawai Pajak Edukasi soal Manfaat NPWP untuk Industri Kecil Menengah

Ilustrasi.

SALATIGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga memberikan edukasi pajak kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Salatiga pada 10 Juli 2024. Salah satu materi yang disampaikan ialah terkait dengan NPWP.

KPP Pratama Salatiga menugaskan penyuluh pajak Lutvi Suroya dan Frieda Ayu Rahmawati dalam edukasi tersebut. Mereka memaparkan tata cara pembuatan NPWP di hadapan lebih dari 40 pelaku IKM binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga.

“Pembuatan NPWP saat ini sangat fleksibel karena dapat dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id,” kata Lutvi seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (18/7/20240.

Dalam kegiatan itu, pegawai pajak turut memberikan asistensi pembuatan NPWP secara langsung setelah sesi pemaparan materi. Peserta yang belum dapat membuat NPWP karena kendala tertentu diarahkan untuk berkonsultasi secara langsung di KPP Pratama Salatiga.

“Dengan NPWP, diharapkan mempermudah urusan administratif masyarakat dalam menjalankan usaha, seperti melengkapi persyaratan pengajuan kredit atau pinjaman, pendaftaran OSS, hingga memperoleh fasilitas perpajakan yang menguntungkan,” ujar Frieda.

KPP Pratama Salatiga, lanjut Frieda, berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan asistensi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui layanan telepon, pesan Whatsapp, dan Instagram.

Merujuk UU KUP, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Sebagai informasi, persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) 1984 dan perubahannya.

Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.