Ilustrasi.
PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Padang Sidempuan, Sumatera Utara melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial HP.Â
Aset yang disita adalah saldo rekening tabungan senilai Rp15 juta yang tersimpan di Bank Sumut Sibuhuan. JSPN KPP Pratama Padang Sidempuan Tommi Hasudungan Sianturi menyampaikan eksekusi sita ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.Â
"Terhadap wajib pajak penunggak pajak juga sudah disampaikan Surat Paksa," kata Tommi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (12/7/2024).
Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), apabila dalam 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, atas aset sita tersebut akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.
"Langkah penyitaan ini diharapkan akan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak sesuai ketentuan, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar dan melaporkan pajak," kata Tommi.Â
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)