Ilustrasi.
KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kabupaten Kendal Abdul Wahab mengatakan pemberian insentif pajak menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memeriahkan HUT ke-419 Kabupaten Kendal dan HUT ke-79 RI.
"Kebijakan ini dalam rangka percepatan realisasi PBB 2024 sehingga kami mengambil momentum berkaitan dengan hari jadi ke-419 Kabupaten Kendal bulan Juli ini dan HUT RI ke-79 tahun 2024," katanya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Abdul menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2024. Dia menilai kebijakan ini akan meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan mengikuti program ini, semua denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dihapus sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
"Mohon maaf tahun ini kami baru bisa membebaskan dendanya saja, [sedangkan] untuk pokok ketetapannya belum. Kecuali, tingkat partisipasi masyarakat tinggi, kami berani menghabiskan pokok tagihan sebelumnya," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.
Abdul berharap program insentif pajak tersebut ramai dimanfaatkan secara maksimal dan kepatuhan sukarela wajib pajak juga ikut meningkat. Apabila kepatuhan pajak meningkat, dia meyakini target penerimaan dari PBB-P2 dapat segera tercapai.
Target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Kendal pada 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, yakni Rp55 miliar. Sejauh ini, realisasi penerimaannya baru mencapai 10%. (rig)