KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Redaksi DDTCNews
Senin, 1 Juli 2024 | 19.00 WIB
Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

ILUSTRASI. Pedagang menunjukan minyak kita di sebuah jongko di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

PEMATANG SIANTAR, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatra Utara II bersama dengan KPP Pematang Siantar menyita aset milik penunggak pajak berinisial KJI. Menariknya, aset yang disita adalah produk minyak goreng di lokasi usaha milik wajib pajak. 

Ratusan dus minyak goreng dengan nilai total Rp63 juta tersebut disita karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp451 juta. Kantor pajak sudah mencoba pendekatan secara persuasif tetapi wajib pajak tak kunjung membayar utang pajak hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Kami menaksir nilai minyak goreng yang disita mencapai Rp63 juta," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pematang Siantar Muhammaz Yazid dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (1/7/2024). 

Kantor pajak, ujar Yazid, sebelumnya telah menyampaikan Surat Paksa pada 8 Maret 2024. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak apabila dalam 14 hari wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya maka atas aset yang telah kami sita tersebut akan dilelang.

Yazid menjelaskan bahwa penyitaan aset penunggak pajak merupakan prosedur pencairan tunggakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak. 

“Tindakan penyitaan aset penunggak pajak ini juga merupakan komitmen kami untuk menegakkan pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak untuk mendukung penerimaan negara yang optimal,” demikian tutup Arfan.

Penyitaan aset merupakan salah satu upaya penagihan aktif. Deretan tindakan penagihan utang pajak, kantor pajak akan memulai dengan penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Kemudian, tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian Surat Paksa oleh juru sita.

Kegiatan penagihan aktif selanjutnya adalah pelelangan barang sitaan yang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
User
baru saja
Kl yg dtg petugas Pajak lalu memberi penyuluhan itu bagus... toh kl byr uang masuk negara... Bgimana bila yg dtng aparat p****i lalu dicari2 terus kita suruh byr bulanan kemereka..? Rakyat jd perasan aparat... ini saya alami