KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melaksanakan pemblokiran rekening penunggak pajak pada 25 Juni 2024 sebagai upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan aktif.
Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menerjunkan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Nata Adi Wibowo dan Joko Budiyanto. Mereka juga melakukan penandatanganan berita acara penyitaan dan pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara.
“[Penandanganan dilakukan] bersama 1 orang saksi perwakilan dari pihak Bank Danamon Cabang Solo Slamet Riyadi,” jelas KPP Pratama Klaten dalam keterangan resminya dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/6/2024).
Pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan menjadi langkah awal bagi JSPN sebelum melakukan tindakan penyitaan. Langkah ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d PMK 61/2023.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemblokiran dilakukan terhadap harta kekayaan yang disimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Melalui tindakan pemblokiran ini, kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara," ujar Joko.
Sementara itu, Nata menambahkan kegiatan pemblokiran merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan penagihan pajak dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPP berharap kegiatan pemblokiran dan penyitaan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sehingga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. (rig)