KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Mei 2024 | 13.30 WIB
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Pemkab Bekasi, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali ini dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi 8/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga dirilis merestrukturisasi jenis pajak daerah sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Bahwa restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan pemerintah pusat kepada pemda dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk objek pajak lahan produksi pangan dan peternakan;
  • 0,120% untuk NJOP hingga Rp250 juta;
  • 0,150% untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp750 juta;
  • 0,175% untuk NJOP di atas Rp750 juta hingga Rp1 miliar;
  • 0,200% untuk NJOP di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar;
  • 0,220% untuk NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Sebagai informasi, Perda Kabupaten Bekasi No. 8/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.