SPT TAHUNAN

Ada Perpanjangan Waktu, Pensiunan PNS Diingatkan Segera Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 April 2026 | 15.30 WIB
Ada Perpanjangan Waktu, Pensiunan PNS Diingatkan Segera Lapor SPT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) disarankan agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Corporate Secretary PT TASPEN (Persero) Henra mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 oleh wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Dengan demikian, masih ada kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk pensiunan, untuk menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan pelaporan SPT Tahun 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan," katanya, Kamis (9/4/2026).

UU KUP sebetulnya mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Kendati demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Henra menyebut wajib pajak pensiunan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara online. Menurutnya, bukti potong pajak pensiun juga dapat diperoleh secara online melalui layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS).

Bukti potong pajak pensiun dapat diakses dan diunduh secara praktis dan cepat melalui langkah-langkah berikut ini:

  • akses website TOOS melalui tos.taspen.co.id;
  • login menggunakan akun terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun;
  • pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun;
  • tentukan tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong;
  • klik Cetak untuk mengunduh dokumen dalam format PDF; dan
  • bukti potong berhasil diunduh dan siap digunakan.

"Dengan adanya layanan TOOS TASPEN, peserta dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga proses menjadi lebih efisien dan nyaman," bunyi keterangan di laman resmi TASPEN.

Perlu menjadi perhatian, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan melalui coretax. Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.