JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti masih banyaknya pemda yang pendapatan pajak dan retribusi daerahnya masih jauh dari potensi.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pencapaian potensi amatlah penting mengingat hal tersebut sudah diamanatkan dalam Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pasal 102 UU HKPD mengatakan penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah harus mempertimbangkan paling sedikit makroekonomi daerah dan potensi. Bukan tren realisasi, tapi potensi," ujar Lydia, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, realisasi penerimaan pajak di daerah masih belum mampu mencapai potensi aslinya. Sebagai gambaran, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024 tercatat senilai Rp59,24 triliun, di bawah potensi PKB yang senilai Rp83,52 triliun.
Dengan demikian, tax effort seluruh pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia dalam hal pemungutan PKB baru sebesar 70,9%.
Rendahnya tax effort disebabkan oleh, pertama, kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Dari total 101,81 juta kendaraan bermotor yang teregistrasi, baru 50,33 juta atau 57,3% yang tidak memiliki tunggakan.
Kedua, masih banyak data perpajakan daerah yang terfragmentasi pada organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait. Misal, data terkait dengan PKB masih terfragmentasi pada 3 instansi yakni Polri, Jasa Raharja, dan otoritas pajak daerah.
"Data masih terfragmentasi pada semua jenis pajak, tidak hanya PKB. Pajak properti itu datanya juga masih terfragmentasi, pajak konsumsi itu masing-masing punya data," ujar Lydia.
Berkaca pada kondisi ini, pemda perlu menghitung dan mengembangkan potensi pajak dan retribusi daerah guna mendukung upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah. Potensi pajak dan retribusi bisa digunakan untuk mengukur performa pemungutan setiap jenis pajak serta memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi riil yang bisa digali. (dik)
