DKI JAKARTA

Keluarga Veteran hingga Presiden Bisa Dapat Diskon PBB 75%

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 April 2026 | 13.30 WIB
Keluarga Veteran hingga Presiden Bisa Dapat Diskon PBB 75%
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Keluarga veteran hingga mantan presiden dan wakil presiden RI berhak turut memperoleh fasilitas pengurangan PBB sebesar 75% dari Pemprov DKI Jakarta.

Secara terperinci, fasilitas ini bisa dimanfaatkan atas 1 objek PBB yang dimiliki, dikuasai, ataupun dimanfaatkan oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

"[Fasilitas] berlaku apabila veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden RI, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya telah meninggal dunia," bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) 339/2026, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).

Pengurangan pokok PBB sebesar 75% diberikan atas 3 objek PBB, yakni rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Bila wajib pajak yang memenuhi kriteria ternyata memiliki lebih dari 1 objek PBB, pengurangan pokok PBB sebesar 75% hanya diberikan atas 1 objek sesuai pilihan wajib pajak.

Pengurangan pokok PBB sebesar 75% ini diberikan untuk tahun pajak berjalan serta tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dan wajib pajak.

Dalam rangka memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 75% ini, wajib pajak harus menyampaikan permohonan yang dilampiri dengan dokumen berikut:

  1. fotokopi surat keputusan penetapan sebagai veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, atau penerima tanda kehormatan berupa bintang;
  2. fotokopi surat keterangan kematian atas nama veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, atau penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden RI, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya; dan
  3. fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, atau dokumen lainnya yang dapat menunjukkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden RI, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.

Kepgub 339/2026 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku pada 1 April 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.