JAKARTA, DDTCNews - Keluarga veteran hingga mantan presiden dan wakil presiden RI berhak turut memperoleh fasilitas pengurangan PBB sebesar 75% dari Pemprov DKI Jakarta.
Secara terperinci, fasilitas ini bisa dimanfaatkan atas 1 objek PBB yang dimiliki, dikuasai, ataupun dimanfaatkan oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke bawah dengan orang pribadi veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.
"[Fasilitas] berlaku apabila veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden RI, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, dan janda/dudanya telah meninggal dunia," bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) 339/2026, dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Pengurangan pokok PBB sebesar 75% diberikan atas 3 objek PBB, yakni rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.
Bila wajib pajak yang memenuhi kriteria ternyata memiliki lebih dari 1 objek PBB, pengurangan pokok PBB sebesar 75% hanya diberikan atas 1 objek sesuai pilihan wajib pajak.
Pengurangan pokok PBB sebesar 75% ini diberikan untuk tahun pajak berjalan serta tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dan wajib pajak.
Dalam rangka memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 75% ini, wajib pajak harus menyampaikan permohonan yang dilampiri dengan dokumen berikut:
Kepgub 339/2026 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku pada 1 April 2026. (dik)
