Boks berisi rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa. (foto: DJBC)
LANGSA, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Langsa dan tim gabungan dari Denpom IM/1 Lhokseumawe menggagalkan peredaran rokok ilegal, berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Operasi ini dilakukan pada Selasa (7/5/2024) di 2 lokasi yang berbeda di Aceh.
Tim gabungan mengamankan 2 orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dump truck yang akhirnya berhasil diamankan.
"Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1- 2 Langsa," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Di lokasi pertama, yakni di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku. Keduanya adalah DM (33 tahun) dan CM (35 tahun) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan 1 unit dump truck sebagai sarana pengangkut.
Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah mencapai 1.740.000 batang rokok.
Sementara itu, di lokasi kedua, yakni di Manyak Payed, petugas gabungan berhasil menemukan 1 unit dump truck beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan pengemudinya. Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 990.000 batang rokok.
Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan di kedua lokasi penindakan mencapai 2.730.000 batang. Total nilai barang diprediksi mencapai Rp6,3 miliar dan perkiraan nilai cukai Rp3,5 miliar. Selain itu, kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi terkait dengan adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal.
Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Barang hasil penindakan berupa 2 unit dump truck dan muatan rokok ilegal serta 2 orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal," kata Sulaiman. (sap)