Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru.
“... bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (6/5/2024).
Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 7%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)