Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar sosialisasi kepada Bendahara dan Operator Puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang pada 21 Februari 2024.
Dalam sosialisasi, materi yang diangkat ialah perihal Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023. Adapun sosialisasi dilakukan di Aula Dinkes Kabupaten Pinrang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
“Terdapat peraturan baru yang mengatur tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21. Kami harap peserta memperhatikan sosialisasi ini agar kesalahan pemotongan tidak terulang,” kata Sriwati selaku Kabnid Keuangan Dinkes Kabupaten Pinrang dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/4/2024).
Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare Suriati menuturkan pemotongan PPh Pasal 21 dengan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) lebih memudahkan wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak baru.
“Adanya perubahan ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan penghitungan bagi wajib pajak tanpa menimbulkan beban pajak yang baru setiap tahunnya,” tuturnya.
Pada saat bersamaan, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menjelaskan menyampaikan tujuan dari perubahan pemotongan PPh Pasal 21 ialah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“PP 58/2023 merupakan salah satu langkah DJP dalam mewujudkan tagline Pajak Kuat APBN Sehat karena kemudahan pemotongan yang dihadirkan,” ujarnya.
Terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Dalam PMK tersebut, TER terdiri atas 2 jenis yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. (rig)