CORETAX SYSTEM

Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya Bisa Diajukan di Coretax, Apa Itu?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 04 Desember 2025 | 15.30 WIB
Penetapan Masa Manfaat Sesungguhnya Bisa Diajukan di Coretax, Apa Itu?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan ‘Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu’ via coretax.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 72/2023, permohonan tersebut perlu diajukan oleh wajib pajak yang tidak menggunakan masa manfaat harta berwujud untuk bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 72/2023.

“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (4/12/2025).

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, kode jenis pelayanan wajib pajak AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.

Selanjutnya, wajib pajak bisa memilih kategori sublayanan AS.11-02 LA.11-02 Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu.

Sebagai informasi, pemerintah mengatur ketentuan penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang dimiliki serta digunakan dalam bidang usaha tertentu melalui PMK 72/2023. Bidang usaha tertentu yang dimaksud meliputi kehutanan, perkebunan tanaman keras, serta peternakan yang dapat berproduksi berkali-kali.

Melalui PMK 72/2023, pemerintah di antaranya mengatur kelompok masa manfaat atas harta berwujud yang dimiliki bidang usaha tertentu. Harta berwujud yang dimaksud yaitu tanaman kehutanan, tanaman keras, atau ternak.

Adapun harta berwujud pada bidang usaha kehutanan dan bidang usaha perkebunan dikelompokkan dalam kelompok 4. Sementara itu, harta berwujud pada bidang usaha peternakan dikelompokkan dalam kelompok 2.

Hal ini berarti tanaman kehutanan (bidang kehutanan) memiliki masa manfaat atau disusutkan selama 20 tahun. Selanjutnya, tanaman keras termasuk tanaman rempah dan penyegar (bidang perkebunan) juga memiliki masa manfaat atau disusutkan selama 20 tahun.

Sementara itu, ternak serta ternak pejantan (bidang peternakan) disusutkan selama 8 tahun untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun. Di sisi lain, untuk ternak yang menghasilkan setelah dipelihara ≤1 tahun dibebankan sekaligus atau disusutkan selama 2 tahun/3 tahun/4 tahun (Pasal 16 PMK 72/2023).

Kendati demikian, wajib pajak pada bidang usaha tertentu dapat menggunakan kelompok masa manfaat lain dengan mempertimbangkan masa manfaat yang sebenarnya. Hal ini bisa dilakukan dengan persetujuan dirjen pajak.

Nah, untuk memperoleh persetujuan tersebut maka wajib pajak harus mengajukan permohonan ‘Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu’. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.